Liputan07 | Banda Aceh – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan putusan tersebut dibacakan setelah melalui rangkaian persidangan sejak Jumat (24/7/2026) dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, dan pemeriksaan barang bukti. Persidangan dilanjutkan pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026).
Sidang KKEP dipimpin Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, S.I.K. selaku Ketua Komisi, didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua, dan Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin, S.E., M.A.P. sebagai anggota. Penuntut AKP Andri, S.H., M.H. dan Ipda Khairurrazi, S.E., serta pendamping Bripka Fadli Yansyah, M.H. dari Bidkum Polda Aceh.
Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026), dengan menggunakan senjata api organik Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Aceh.
Dalam sidang etik, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Atas dasar itu, Komisi menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH. Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Dalam pertimbangan putusan, komisi menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakan itu dinilai mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan kerugian materiil dan keresahan.
“*Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,*” kata Joko.






