Kasus Penganiayaan di SMAN 3 Banda Aceh Sudah Tahap Penyidikan, Begini Kata Polisi

Liputan07 | Banda Aceh – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di SMA Negeri 3 Banda Aceh kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Polresta Banda Aceh melaksanakan gelar perkara pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh EN dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara AN dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kompol Miftahuda, Senin (5/10/2026).

Kompol Dizha mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima petugas SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Dalam laporan tersebut, seorang warga berinisial EN, 46 tahun, melaporkan dugaan tindak pidana

penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun dan merupakan pelajar kelas X SMA Negeri 3 Banda Aceh.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, sebut Dizha.

Laporan tersebut teregister dalam LP/B/736/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 21 September 2026.

Dalam laporan, polisi petugas menerima keterangan bahwa terdapat tujuh anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ketujuhnya merupakan pelajar di SMA Negeri 3 Banda Aceh, tambahnya.

Kompol Miftahuda mengatakan, sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut.

Di antaranya memeriksa pelapor, korban, serta melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan dari guru dan tujuh saksi lainnya.

Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait visum terhadap anak korban,” ujar Miftahuda.

Untuk memastikan hak dan kepentingan anak tetap mendapatkan perhatian selama proses hukum, korban juga telah dirujuk ke UPTD PPA Kota Banda Aceh untuk memperoleh pendampingan.

Polresta Banda Aceh turut berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait laporan sosial terhadap korban dan para saksi. Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh dalam penanganan perkara tersebut.

Pos terkait