Sumut Mangkir Atas Kepulauan Mangkir Aceh

Penulis: Adnan NS

Liputan07 | Aceh tidak pernah mengemis, apalagi meringis walau didera komplik puluhan tahun lamanya.Tapi janganlah ketenangan setelah penanda tanganan kesepahaman RI-GAM melalui MoU Helsinki, diusik-usik. Aceh selalu terbuka terhadap siapa saja. Aceh sesungguhnya sangat Well Come kepada siapa saja, di mana saja dan kapan saja.

Aceh itu berjiwa pemberi, bukan berwatak peminta -minta.Termasuk memberi harta dan nyawa sekakipun demi tegaknya NKRI. Ini terbukti dalam perang Medan Area untuk membebaskan Sumatera Timur (Sekarang Sumatera Utara) dari cengkeraman belenggu Kolonial Belanda.

Aceh rela menyumbang dua pesawat terbang jenis Dakota 3 (D-3) untuk republik tercinta ini. Dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan Aceh sangat kental dan sakral menjaga dan memelihara-nilai-nilai bersendikan adat dan syariatnya.Adab, harkat, martabat dan harga diri selalu di kedepankan.

Berangkat daripada makna ketulusan, keterbukaan kemulian ini, Sumut di bawah kepemimpinan Booby Nasution, diam-diam justeru sengaja melancarkan aksi pengingkaran dan mangkir terhadap komitment para sesepuh Kita dulu. Apalagi menafikan komitmen dua petinggi legal Provinsi bertetangga, Raja Inal Gubernur Sumut dan Ibrahim Hasan Aceh

Bukankah kedua petinggi kita pada tahun 1992 sudah saling berkomitmen? Bahwa, keempat pulau yang kini diributkan, Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Lipan di belahan Samudera Indonesia adalah sah milik Aceh? Lalu tiba-tiba ada generasi muda dari provinsi tetangga, serta merta mengklaim, keempat pulau itu lagi. Nama lain dua di antara empat pulau ini menggunakan bahasa lokal Palau Mangkir Gadang (bukan godang), Pulau Mangkir Ketek. (bukan kecil). Ini menandakan secara adat, historis dan legalitas pulau ini secara turun temurun milik warga Aceh Singkil.

Konon dalam peta wilayah geografi Kolonial Belanda secara tegas menyebutkan keempat pulau dalam Keresidenan Aceh ini masuk dalam peta wilayah Afdelling Singkil. Pada era Jepang, namanya wilayah menjadi Gonsu.

Jaman Kemerdekaan wilayah Afdeling ini berumah sebutan nama menjadi Wilayah Kewedanaan dan seterusnya pada awal 1970-an berubah sebutan lagi menjadi Perwakilan Kabupaten(Perwakab). Tahun 1999 wilayah pembantu bupati ini dimekarkan menjadi Kabupaten Aceh Singkil. Masa itupun keempat pulau ini masih masuk dalam wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB).

Dalam peta Atjeh lama, sesuai UU 24 tahun 1956 tanggal 21 Juli 1956, bersamaan dengan pembentukan kembali Provinsi Daerah Istimewa Aceh(Dista), dengan garis agak menjorok ke Timur, kepulauan ini jelas terlihat masuk wilayah Aceh.

Pos terkait