Liputan07 | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum bagi seluruh aparatur Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) pada Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini berlangsung di Aula BPBA, Jalan Teungku Daud Beureueh Nomor 18, Kuta Alam, Banda Aceh.
Acara ini diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan BPBA. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman hukum, khususnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi, serta memperkenalkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi instansi pemerintah.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BPBA, Teuku Nara Setia, S.E., Ak., M.Si., yang didampingi jajaran pejabat struktural BPBA. Dalam sambutannya, Nara Setia mengapresiasi kehadiran Kejati Aceh dan menekankan pentingnya kegiatan ini bagi seluruh pegawai. “Saya harap semua pegawai memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kita bekerja di bidang kebencanaan, yang penuh tantangan dan situasi tak terduga. Maka penting bagi kita memahami aturan hukum, terutama terkait pertanggungjawaban kegiatan yang dilakukan di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pekerjaan di bidang penanggulangan bencana kerap berada dalam tekanan waktu dan kondisi darurat, sehingga pemahaman hukum menjadi bekal penting agar tidak terjadi kesalahan prosedural yang dapat berujung pada masalah hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi intelijen Kejaksaan, khususnya dalam pendekatan preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai penuntut, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga aset dan kepentingan negara. Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun pemahaman hukum yang kuat di kalangan ASN,” kata Ali.
Ali menegaskan pentingnya memahami hukum lebih baik agar terhindar dari jeratan hukum. “Maka, kenali hukum, jauhi hukuman. Ingat, kawan seiring perhatikan kawan yang mengiring,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Yarnes, S.H., M.H., Koordinator Kejati Aceh, yang menyampaikan materi terkait dasar-dasar hukum korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia menjelaskan bahwa setiap tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, meski tanpa niat jahat, tetap dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum jika tidak sesuai prosedur. “Contoh kecil, seperti manipulasi surat perjalanan dinas, bisa menjadi temuan. Maka penting untuk selalu patuh terhadap prosedur dan mendokumentasikan setiap kegiatan dengan benar,” jelasnya.






