Liputan07 | Bank Indonesia (BI) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareksrim Polri), dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yaitu Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan uang Rupiah palsu. Hal ini merupakan amanat UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta sebagai langkah-langkah untuk menjaga keamanan masyarakat bertransaksi menggunakan uang Rupiah. Komitmen ini diwujudkan dalam pelaksanaan pemusnahan kertas uang Rupiah palsu di Bank Indonesia, Jakarta (13/5/2026). Hadir pada kesempatan ini Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali bersama para Pimpinan Badan Reserse Kriminal Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pimpinan Kejaksaan Agung RI, Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Polda, serta Kejaksaan Tinggi Negeri.
“Uang Rupiah palsu yang dihancurkan tersebut berjumlah 466.535 lembar, yang berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025,” demikian disampaikan Deputi Ricky. BI memberikan klarifikasi atas uang Rupiah yang diragukan keasliannya berdasarkan pemeriksaan oleh tenaga ahli ataupun uji laboratorium. Berdasarkan penelitian Bank Indonesia terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah dan dapat diidentifikasi dengan mudah oleh masyarakat melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI yang mewakili Wakabareskrim, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan, peredaran uang palsu dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah. “Oleh karena itu, sinergi antara Kepolisian, BI, Botasupal serta seluruh unsur terkait sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya,” ujar Nunung. Masyarakat juga dihimbau agar lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak Kepolisian atau meminta klarifikasi kepada BI apabila mengirimkan adanya uang palsu.
Pimpinan Botasupal yang berada di sebelah Sekretaris Umum (Sekum) Botasupal, Brigjen Pol. Mulyono menyampaikan “Berbagai strategi dan upaya yang dilakukan Botasupal untuk menekan peredaran uang Rupiah dan menjaga masyarakat dari kejahatan uang palsu. Upaya pemberantasan Rupiah palsu dilakukan secara aktif melalui rangkaian strategi komprehensif yang terkoordinasi, terintegrasi dan disinkronisasikan serta dijalankan oleh setiap elemen Botasupal sesuai peran dan kewenangannya masing-masing,” pungkas Mulyono. Implementasi tugas dan kewenangan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.






