Bupati Muharram Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan 2026: Fokus Peningkatan Infrastruktur, Ekonomi dan Pelayanan Publik

Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. Hingga 30 Juni 2026, realisasi PAD tercatat sebesar 47,28 persen dari target yang ditetapkan dalam APBK 2026.

Untuk belanja daerah, realisasi sampai semester I tercatat sebesar 31,60 persen. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyatakan proses percepatan pelaksanaan belanja terus dilakukan dengan prinsip efektif, efisien, serta patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kebijakan belanja juga diarahkan untuk memenuhi prioritas pembangunan, mandatory spending, serta mempercepat realisasi belanja yang sumber dananya telah ditentukan.

Dalam rancangan perubahan APBK 2026, asumsi total pendapatan daerah disesuaikan dari Rp1,777 triliun menjadi sekitar Rp1,580 triliun. Sementara asumsi belanja daerah berubah dari sekitar Rp1,824 triliun menjadi sekitar Rp1,744 triliun. Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari dinamika pengelolaan anggaran daerah dalam tahun berjalan.

Bupati Muharram menjelaskan, rancangan KUPA dan PPAS-P APBK 2026 bersifat dinamis dan masih memungkinkan dilakukan penyesuaian dalam proses pembahasan bersama DPRK Aceh Besar. Hal tersebut diarahkan untuk mendorong tercapainya target kinerja pemerintah daerah yang telah ditetapkan.

Untuk memastikan target pembangunan tetap berjalan hingga akhir tahun, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya menetapkan skala prioritas program yang berperan penting dalam menjaga laju inflasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Pemerintah daerah juga akan menjaga kesinambungan program yang selaras dengan prioritas nasional dan Provinsi Aceh, sekaligus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran setiap program, kegiatan dan subkegiatan agar pelaksanaannya tetap berada pada jalur yang telah direncanakan.

Bupati Muharram menegaskan, seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan program tetap diarahkan berbasis kinerja, dengan memperhatikan indikator, tolok ukur dan sasaran kinerja, standar belanja, standar harga satuan, RKBMD, serta standar pelayanan minimal.

Melalui pembahasan KUPA dan PPAS-P bersama DPRK Aceh Besar, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap seluruh target dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dapat dicapai. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan perubahan anggaran tetap berpihak pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Pos terkait