Dalam laporannya, Firdaus menyebutkan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru, tahun pembuatan 2008, dengan nomor polisi BL 6588 JE, hilang pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi di Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya, saat korban hendak melaksanakan shalat Subuh berjamaah di masjid.
Setelah selesai shalat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya.
Akibat kejadian itu, Firdaus mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banda Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara laporan kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7/IX/2026/SPKT/Sek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 5 September 2026, terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru.
*Polisi Koordinasi dengan Bapas dan Pihak Terkait*
Mengingat kedua terduga pelaku masih berusia anak, Polresta Banda Aceh menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, serta pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara tersebut.
Selain melanjutkan proses penyidikan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Langkah kepolisian dalam perkara ini meliputi penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, pengamanan terduga pelaku, penyerahan kepada penyidik, serta pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.






