Ketua DPRK Banda Aceh: P3K Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Beri Apresiasi Komisi II DPR RI

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah pemerintah daerah juga mulai menyampaikan kekhawatiran terhadap kemampuan fiskal mereka, terutama dalam membiayai kebutuhan PPPK.

Karena itu, diharapkan usulan Komisi II DPR RI agar pembiayaan PPPK ditanggung APBN dapat segera terealisasi sehingga kesejahteraan dan kepastian status para pegawai PPPK semakin terjamin.

Irwansyah juga menegaskan bahwa PPPK tidak boleh diberhentikan hanya karena kondisi fiskal daerah yang lemah atau keterbatasan anggaran. Pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Semoga hal ini dapat terwujud. Kita doakan agar keputusan tersebut dapat ditetapkan dan diakomodir oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutup Irwansyah.(*)

Pos terkait