Dalam Pasal 89 di atas, ditentukan bahwa salah satu upaya paksa adalah pemblokiran. Ketentuan mengenai pemblokiran dan pencekalan merupakan hal baru dalam KUHAP 2025, yang pada KUHAP 1981 belum ada pengaturannya.
Secara lebih eksplisit, perihal pemblokiran diatur dalam pasal 140 KUHAP 2025. Yaitu, pemblokiran yang dilakukan oleh Panyidik, Penuntut Umum, atau Hakim harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN).
Permohonan izin pemblokiran harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya dilakukan pemblokiran, minimal meliputi: a. uraian tindak pidana yang sedang diproses, b. dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut, dan c. bentuk dan tujuan pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objekyang akan diblokir.
KPN wajib meneliti secara cermat permohonan izin pemblokiran dalam jangka waktu paling lama dua hari terhitung sejak permohonan izin diajukan. Jika diperlukan, KPN dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik.
Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin KPN terlebih dahulu, yaitu dalam hal : a. potensi dialihkannya harta kekayaan, b. adanya tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik, c. telah terjadinya permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi, dan d. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
Menurut saya, indikator huruf d, bahwa pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan penilaian Penyidik berpotensi subjektif, sekalipun hal itu kadangkala dapat dibenarkan sebagai diskresi kebijakan. Dan, pada akhirnya menurut KUHAP 2025, KPN-lah yang menentukan persetujuan izin pemblokiran.
KPN dalam jangka waktu paling lama 2×24 jam setelah Penyidik meminta persetujuan pemblokiran mengeluarkan penetapannya. Dalam hal KPN menolak memberikan persetujuan harus disertai dengan alasan. Akibat dari penolakan persetujuan pemblokiran maka mengakibatkan pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan pemblokiran.
Pemblokiran hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. Untuk tindakan pemblokiran ini wajib dibuatkan berita acara.
Berita acara pemblokiran dibuat oleh pejabat yang memerintahkan melakukan pemblokiran atas kekuatan sumpah jabatan. Selain ditandatangani oleh pejabat dimaksud, berita acara pemblokiran juga ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan pemblokiran.






