PEMBLOKIRAN DALAM KUHAP 2025

Tersangka atau Terdakwa berhak meminta konfirmasi kebenaran isi berita acara pemeriksaan. Jika isi berita acara pemeriksaan tidak sesuai, Tersangka atau Terdakwa berhak menolak menandatangani berita acara pemeriksaan dimaksud.

Pengaturan tentang pemblokiran sebetulnya telah ada dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pendanaan Terorisme , yang dalam kedua undang-undang tersebut dapat dilakukan pada tahap penyelidikan sehingga dapat diblokir untuk jangka waktu yang relative lebih Panjang.

Pemblokiran rekening bank membawa konsekuensi tidak saja bagi kepentingan dan hak-hak warga negara secara perseorangan atau korporasi, tetapi juga mempengaruhi iklim dunia perbankkan. Bukan tidak mungkin adanya pemblokiran dapat menimbulkan gerakan massal dan massif penarikan serentak secara tunai besar-besaran, yang menimbulkan rush money pada suatu bank karena melemahnya kepercayaan publik terhadap bank tertentu akibat adanya pemblokiran.

Munculnya ketidak percayaan publik kepada dunia perbankkan, bisa jadi akan mempengaruhi iklim invetasi dan perdagangan yang berdampak makro dapat melemahnya pertumbuhan ekonomi. Ini harus dihindari. Terlebih lagi dalam situasi ekonomi sulit saat ini. Sebaiknya, ketentuan Pasal 140 KUHAP 2025 ini dikaitkan dengan Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang dirancang.

Terkait hal ini, saya menyarankan kepada Aparat Penegak Hukum; Polisi dan Jaksa, terlebih lagi bagi Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, agar mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent principle) dan asas kecermatan dalam memberikan persetujuan pemblokiran rekening nasabah.

Asas kecermatan ini mengharuskan para pejabat berwenang untuk bertindak teliti, berhati-hati, dan berdasarkan data yang lengkap sebelum membuat keputusannya. Apalagi dampak perbuatannya dalam ranah tata kekola pemerintahan membawa dampak yang meluas, tidak saja pada sektor hukum, tetapi juga pada aspek lainnya.

Pos terkait