Pemprov Aceh Gelar Lokakarya dan Bimtek Pendataan SPM Pascabencana Regional I di Lhokseumawe

Liputan07 | Lhokseumawe – Pemerintah Aceh melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh menyelenggarakan Lokakarya dan Bimbingan Teknis Pendataan dan Penghitungan Target Kebutuhan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pascabencana Regional I pada 21–22 Mei 2026 di Lhokseumawe.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari 10 kabupaten/kota di Regional I Aceh. Peserta terdiri atas unsur Bappeda, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa), serta Bagian Pemerintahan kabupaten/kota.

Turut hadir perwakilan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), antara lain Bappeda Aceh, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, Inspektorat Aceh, serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh.

Kegiatan ini terselenggara atas dukungan program SKALA, sebuah kemitraan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia melalui SKALA.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, SIP, MPA dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Dr. Bob Mizwar, SSTP, M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini sangat strategis dalam memperkuat kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi tahun 2025.

“Bencana hidrometeorologi tidak hanya menyebabkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum, tetapi juga mengganggu akses masyarakat terhadap layanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara,” ujar Bob Mizwar.

Menurut Sekda Aceh, pemenuhan SPM pascabencana merupakan tantangan sekaligus tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah dituntut mampu menyesuaikan perencanaan secara cepat, tepat, dan berbasis data yang akurat agar pelayanan dasar tetap menjangkau masyarakat, terutama kelompok rentan seperti masyarakat miskin dan korban bencana.

Melalui lokakarya dan bimbingan teknis ini, pemerintah daerah diharapkan dapat:

Mengidentifikasi perubahan target jumlah warga penerima layanan dan mutu minimal layanan SPM Tahun Anggaran 2026.

Memetakan prioritas sasaran penerima layanan SPM Tahun Anggaran 2027 secara lebih terarah.

Menyusun data capaian SPM Tahun Anggaran 2027 yang realistis dan selaras dengan kemampuan anggaran daerah.

Meningkatkan kapasitas Tim Penerapan SPM dalam pengisian Format I dan Format II secara tepat dan akuntabel.

Menyediakan bahan masukan komprehensif untuk penyusunan kebijakan daerah, termasuk Surat Keputusan Kepala Daerah terkait penyesuaian target pelayanan.

Pos terkait