Liputan07| Kota Jantho — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan terus mendorong optimalisasi layanan kesehatan dasar berbasis masyarakat dengan memperkuat peran Posyandu dalam transformasi layanan primer tahun 2025, serta menerapkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mengaktifkan kembali 395 Posyandu yang sudah tidak aktif. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Advokasi, Koordinasi, dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pokjanal Posyandu yang digelar salah satu hotel di Aceh Besar, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Aceh Besar Hj Rita Mayasari, Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Neli Ulfiati SKM MPH, para kepala Puskesmas, pengurus TP PKK Kabupaten dan Kecamatan, serta unsur lintas program di lingkungan Dinas Kesehatan.
Pada kesempatan itu, Ketua Pembina Posyandu Hj Rita Mayasari menekankan pentingnya penerapan 6 SPM yang meliputi bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Sosial di Posyandu. Penerapan standar tersebut diyakini akan meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan dalam pelayanan dasar di masyarakat.
“Keberhasilan kegiatan Posyandu sangat bergantung pada kerjasama lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat. Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk kader Posyandu dan petugas kesehatan untuk terus bersinergi,” ujarnya.
Rita Mayasari juga berharap tiap kecamatan di Aceh Besar dapat merealisasikan pelatihan 25 Kompetensi Dasar Kader Posyandu sebagai upaya peningkatan kapasitas dan pengelompokan kader menjadi Purwa, Madya, dan Utama.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Neli Ulfiati SKM MPH menyampaikan bahwa dari 658 Posyandu yang tercatat, hanya 263 yang saat ini aktif. Sebanyak 395 Posyandu lainnya masih belum aktif dan menjadi pekerjaan besar lintas sektor.
“Kita harap kehadiran Ketua TP PKK yang baru menjadi semangat baru untuk menggerakkan kembali seluruh Posyandu yang belum aktif di desa-desa,” kata Neli.
Ia menekankan bahwa Posyandu bukan hanya milik Dinas Kesehatan, tetapi merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Maka dari itu, pengelolaannya harus bersifat partisipatif melibatkan masyarakat, perangkat desa, dan TP PKK.
Transformasi layanan primer menekankan pelayanan siklus hidup dari bayi, balita, remaja, hingga lansia. Oleh karena itu, Posyandu tidak lagi sekadar tempat menimbang bayi, tetapi juga menjadi pusat edukasi tumbuh kembang anak, pembinaan keluarga, dan pelayanan psikososial.






