Liputan07 | Aceh Besar – Penyidik kepolisian Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh telah menyerahkan NZ (26) tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, Kamis (13/8/2026).
Proses pelimpahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Tersangka NZ disangkakan melanggar Pasal 482 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 483 Ayat (1) huruf a dan b Undang- Undang Republik indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan guna mendukung proses penuntutan di persidangan seperti, anting – anting emas, HP merk Iphone warna hitam dan sepeda motor merk Honda 150 CC warna Hitam, BL 4607 LJB sebagai alat bantu yang dipergunakan oleh tersangka.
Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya, AKP Mahdi Ashadi menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dengan diserahkannya tersangka kepada pihak kejaksaan, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di salah satu destinasi wisata yang cukup populer di Aceh Besar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan terhadap korban sehingga menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman, sebut Kapolsek.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata. Langkah penegakan hukum ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke Bukit Lamreh, tambah AKP Mahdi.
Sementara itu, pihak Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.






