Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan di Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

Sebelumnya, Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh melakukan Penangkapan terhadap NZ (26) terkait aksi pemerasan yang meresahkan wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata Bukit Lamreh pada hari Minggu (14/6/12026). Menindaklanjuti laporan dari warga, personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan dirumahnya. Dari tangan pelaku NZ, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan yang dilakukan terhadap seorang mahasiswi yang menjadi korban.

Saat itu Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Korban saat itu dimita untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 juta, namun saat itu tidak ada uang, dan memberikan jaminan berupa anting- anting.

Saat korban ingin menebus jaminan, tim yang sudah dibentuk melakukan undercover dan ternyata salah satu terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan satu unit sepeda motor. Dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Pos terkait