PT Banda Aceh Tidak Dapat Menerima Banding Jaksa, Vonis Bebas Perkara Korupsi Wiki Noviandi dan Dr. Iqbal Berkekuatan Hukum

Liputan07 | Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh tidak dapat menerima secara formal permohonan banding Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa *Wiki Noviandi, B.B.A., M.B.A.* dan *Dr. Iqbal, S.T., M.T.*

Putusan Nomor *33/PIDSUS-TPK/2026/PT BNA* itu dibacakan pada 31 Juli 2026.

Alasan Banding Tidak Bisa diterima : Aturan Baru KUHAP 2025

Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada *UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP* yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) jo Pasal 245 UU KUHAP menegaskan bahwa *upaya hukum banding terhadap putusan bebas sudah tidak diperkenankan lagi*.

Hal ini juga sejalan dengan *Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman* yang menyatakan putusan tingkat pertama berupa pembebasan tidak dapat dimintakan banding.

“Permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum secara formal harus dinyatakan tidak dapat diterima,” demikian amar putusan Majelis Hakim yang diketuai *Irwan Efendi* dengan anggota *M Joni Kemri* dan *Taqwaddin*.

Putusan PN Tipikor Banda Aceh: Dua Terdakwa Dibebaskan

Sebelumnya, *Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh* melalui Putusan Nomor *9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna* tanggal 22 Juni 2026 memutus *vrijspraak* atau membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

Kedua terdakwa juga diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan kota dan hak-haknya dipulihkan.

Majelis Hakim Tipikor mempertimbangkan:

1. *Terdakwa I Wiki Noviandi* tidak menandatangani kontrak pekerjaan dan hanya berperan sebagai pemodal.

2. *Terdakwa II Dr. Iqbal* mengerjakan pekerjaan sesuai instruksi dan pendanaan dari Terdakwa I.

3. Hubungan keduanya merupakan *perjanjian pinjam-meminjam modal* bersifat perdata, bukan pidana.

4. *Unsur “melawan hukum”* dalam dakwaan korupsi tidak terpenuhi.

Karena itu hakim menyatakan tidak ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar para terdakwa.

Dengan tidak di terimanya banding, putusan bebas PN Tipikor Banda Aceh telah berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait