Bupati Aceh Besar Tekankan Percepatan Pembebasan Lahan SPAM Regional

“Hari ini air dari pegunungan langsung mengalir ke laut, itu mubazir. Kalau kita punya waduk, air bisa ditampung dan dimanfaatkan masyarakat. Ini akan menjadi tambahan manfaat bagi keberlangsungan kebutuhan air bersih kita,” jelasnya.

Bupati juga menyoroti keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terdampak pembangunan. Ia memastikan bahwa Pemkab Aceh Besar bersama Perkim Aceh telah menyiapkan solusi yang adil.

“Terkait lahan LP2B, kita sudah ada solusi. Lahan yang terkena dampak akan diganti dengan lahan baru. Pergantian lahan dilakukan oleh Perkim Aceh, sementara pencarian lokasi pengganti akan dibantu oleh Pemkab Aceh Besar, tetapi biayanya tetap ditanggung Perkim. Jadi tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Bupati mengajak semua pihak agar menjaga sinergitas yang sudah dijalin, baik antar instansi maupun dengan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembangunan SPAM bukan hanya sekadar proyek infrastruktur, melainkan juga investasi besar untuk masa depan layanan air bersih dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau pembangunan SPAM ini berhasil, bukan hanya Aceh Besar yang merasakan manfaat, tetapi juga Banda Aceh. Jadi ini kepentingan kita bersama. Saya ingin semua pihak proaktif, bersatu, dan bekerja maksimal agar pembangunan ini segera terwujud,” harap Bupati.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perkim Aceh, Dr. T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si, memaparkan bahwa proses pengadaan tanah SPAM Regional sudah bergulir sejak tahun 2022. Dokumen pengadaan tanah telah selesai disiapkan, bahkan penetapan lokasi sudah dilakukan pada tahun 2023. Namun, pada tahun 2024 kegiatan sempat terhenti karena pemerintah fokus pada persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh.

“Memasuki tahun 2025 ini, kita kembali melanjutkan proses pembebasan lahan. Luas tanah yang dibutuhkan berkisar di bawah 5 hektar dengan total 109 bidang. Rinciannya, 83 bidang di Gampong Meunasah Masjid, 22 bidang di Gampong Meunasah Bak U, 4 bidang di Gampong Dayah Mamplam, serta 10 bidang lainnya yang termasuk alur sungai. Kami juga sudah menyurati Gubernur Aceh terkait kebutuhan pembangunan SPAM Regional ini yang berlokasi di Brayeun, Kecamatan Leupung,” jelas Aznal.

Ia menambahkan, proses pengadaan tanah yang luasnya di bawah 5 hektar harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, termasuk Perpres 148 Tahun 2015. Peraturan tersebut mengatur mekanisme penyelenggaraan pengadaan tanah baik skala kecil maupun besar sehingga prosedur yang dijalankan tetap sesuai ketentuan hukum.

Pos terkait