Liputan07 | Langsa – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (LBHIMA) Muhammad Nazar,S.H,.CPM apresiasi Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H, dan Kasat Res Narkoba Polres Langsa AKP Mulyadi,S.H,.M.H dalam menggagalkan sindikat peredaran sabu antar negara yang berhasil digagallan di wilayah Hukum Polres Langsa.
Lanjut Muhammad Nazar,”ini adalah salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, hal ini dapat kita lihat bagaimana cara dari polri memberantas narkotika dan dukungan dari masyarakat kota langsa,”ujar Nazar kepada Media ini, Senin 10 Maret 2025.
Dan kita minta agar pelaku seperti ini dapat dihukum dan diadili berdasarkan hukum dan ketentuanbyang berlaku di indonesia karena kejahatan yang dilakukan tersebut bukan hanya merusak generasi selanjutnya tetapi membunuh generasi yang sudah ada.
Dan kita minta kepada Kapolres Langsa beserta jajaran agar selalu mengedepankan Slogan Polri Presisi yang selalu di agung agungkan oleh Kapolri,” tutup Nazar.
Sebelumnya Diberitakan
Sat Resnarkoba Polres Langsa Berhasil Bongkar Sindikat Pengedaran 12,5 Kg Sabu Asal Aceh Timur
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil membongkar sindikat pengedaran 12,5 kg atau 12.564 gram sabu asal Aceh Timur dan meringkus dua tersangka di depan pintu masuk PT Gruti Langsa Gampong Alue Dua Kec. Langsa Baro, Kota Langsa, Senin 10 Maret 2025.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah emas dan uang tunai senilai Rp.743.382.000, buku tabungan dan ATM a.n. MRA dan a.n. TAL.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH didampingi Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K, Kabag Ops, Kompol Dahlan, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH dalam keterangan persnya di Aula Adhi Pradana Polres Langsa mengungkapkan, terbongkarnya sindikat pengedaran sabu asal Aceh Timur berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.
Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapatkan informasi bahwa transaksi jual beli sabu tersebut akan dilakukan di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Tepatnya di depan pintu masuk PT Gruti Langsa Gampong Alue Dua Kec. Langsa Baro berhasil diamankan dua laki-laki diduga sebagai target operasi dan setelah diinterogasi mengaku bernama TAR, 36, wiraswasta, warga Dusun Istirahat Gampong Tanoh Anoe, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur dan MRA, 28, wiraswasta, warga Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kec. Kota Kualasimpang, Kab. Aceh Tamiang.






