“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar sabu yang dimasukkan dalam plastik warna biru pada diri TAR dan turut diamankan barang-bukti lainnya berupa satu tas warna hitam yang sedang dipegang oleh MRA yang di dalamnya berisikan dua HP,” sebutnya.
Berdasarkan pengakuan dari TAR, sambung Kapolres, sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki di Kabupaten Aceh Timur berinisial A melalui orang suruhan dari A yang tersangka TAR tidak kenali. Selanjutnya kedua tersangka dan barang-bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang Sat Resnarkoba Polres Langsa.
“Hasil penyelidikan di lapangan di dapatkan informasi bahwa jaringan pengedar A masih ada menyimpan/menyembunyikan sisa sabu, sehingga Kasat Resnarkoba dan Tim mendalami informasi tersebut dan melakukan beberapa langkah agar jaringan pengedar A beserta barang-bukti dapat diamankan,” urai Kapolres lagi.
Lalu, Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 23:00 Wib Kasat Resnarkoba dan Tim mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah hutan di gampong tersebut yang diduga jaringan pengedar A, sehingga tim langsung bergegas pergi ke tempat yang dimaksud.
Sesampainya di TKP dilakukan penyergapan di hutan tersebut dan saat tim melakukan penyisiran ditemukan satu karung goni warna putih yang di dalamnya berisikan 12 paket besar sabu terbungkus dengan plastik warna merah bertuliskan King 88 yang disembunyikan di semak-semak di dekat pohon yang telah ditutupi rerumputan dan dahan pohon.
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap orang di sekitar hutan, namun tidak ada ditemukan seorang pun baik di hutan maupun di daerah sekitar hutan. Kemudian barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah itu, ungkap Kapolres Langsa lagi, pada Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa istri dari TAR yang bernama TAL, 45, IRT, warta Dusun Istirahat Gampong Tanoh Anoe Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur diduga ada memiliki dan menyimpan uang hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut.
Kemudian, Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 08:00 Wib Unit Opsnal menghubungi TAL dan memintanya hadir ke Mapolres Langsa untuk mengklarifikasi terhadap informasi tersebut, dan sekira pukul 10:00 WIB TAL tiba di ruangan Sat Resnarkoba Polres Langsa dan anggota pun langsung melakukan klarifikasi dan benar bahwa ianya mengakui ada menyimpan uang yang diduga dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh suaminya TAR.






