Berdasarkan pengakuan dari TAL bahwa uang yang diduga dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut sebagian sudah digunakan untuk membeli barang berupa emas dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta sudah ada yang ditransfer ke pihak lain (masih dalam proses penyelidikan) dan TAL juga menerangkan bahwa ada uang yang diduga dari hasil kejahatan itu ada yang masuk ke rekening MRA, namun ianya tidak mengetahui pasti jumlahnya.
“Hingga saat ini jumlah dan keberadaan uang yang dimaksud tersebut masih dalam proses penelusuran/penyelidikan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Langsa,” sebut Kapolres lagi.
Menurut Kapolres, tersangka TAR dan MRA diduga pengedar sabu antar kota/kabupaten yaitu dari wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kota Langsa, sedangkan pengedar A diduga jaringan pengedar antar negara yaitu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perairan Aceh.
“Tersangka TAL diduga sebagai orang yang turut serta bersama-sama melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan atau orang yang mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh suaminya TAR, namun dengan sengaja tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.(*)






