Dijelaskan, pengaturan pergerakan kendaraan lintas batas tersebut memerlukan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia. Dengan demikian, pengembangan layanan Ro-Ro yang membawa kendaraan membutuhkan kesepakatan antarnegara sebagai landasan pengaturannya.
“Pemerintah Pusat terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Malaysia untuk mendorong terwujudnya kerja sama bilateral yang dapat memberikan kepastian dan mengatur mekanisme keluar-masuk kendaraan dari dan ke Malaysia,” kata Nurlis.
Namun, kata Nurlis, kondisi tersebut tidak menghambat upaya Pemerintah Aceh untuk mempersiapkan pembukaan lintasan. “Pelayaran penumpang dan barang dapat dipersiapkan terlebih dahulu, sementara untuk layanan Ro-Ro yang mengangkut kendaraan, Pemerintah Aceh akan mengikuti perkembangan kerja sama bilateral yang sedang diupayakan Pemerintah Pusat,” katanya.[]






